Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Begini Respons Kejagung
Senin, 13 Oktober 2025 - 17:00 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan dengan putusan penolakan praperadilan maka penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim sah menurut hukum acara pidana. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara atas penolakan praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim oleh hakim PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/2025). Respons Kejagung itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
"Ya dengan adanya putusan ini ya penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Breaking News! PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
Menurutnya, putusan PN Jakarta Selatan itu menunjukkan kerja penyidik untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum.
Maka itu, pihaknya akan menuntaskan proses hukum Nadiem Makarim secara profesional dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Chromebook, Berapa Jumlahnya?
Diketahui dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025) tadi, Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan membacakan putusan atas praperadilan Nadiem Makarim.
Hasilnya, hakim menetapkan menolak praperadilan Nadiem sehingga penetapan tersangka Nadiem oleh Kejagung tetap sah.
"Ya dengan adanya putusan ini ya penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Breaking News! PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
Menurutnya, putusan PN Jakarta Selatan itu menunjukkan kerja penyidik untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum.
Maka itu, pihaknya akan menuntaskan proses hukum Nadiem Makarim secara profesional dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Chromebook, Berapa Jumlahnya?
Diketahui dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025) tadi, Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan membacakan putusan atas praperadilan Nadiem Makarim.
Hasilnya, hakim menetapkan menolak praperadilan Nadiem sehingga penetapan tersangka Nadiem oleh Kejagung tetap sah.
(shf)
Lihat Juga :