Terlalu Berbelit, Kejaksaan Dinilai Tumpul Eksekusi Silfester Matutina

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:05 WIB
"Alih-alih melakukan eksekusi, kejaksaan justeru meminta bantuan penasihat hukum dari terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor," ujarnya.

Terlebih lagi, kata dia, dalih kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa.

Baca juga: Silfester Matutina Bakal Ajukan PK Kedua

Sikap kejaksaan tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat bahwa kejaksaan melakukan praktik tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merepons permintaan kubu Roy Suryo Cs beberapa waktu lalu yang meminta Ketum Solmet, Silfester Matutina dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) atau buronan karena belum dieksekusi atas kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla.

"Belum (dijadikan DPO). Sekarang ini bukan penyidikan lagi, sudah eksekusi, jaksa eksekutornya. Jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatnapada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!