Sangkal Dana Reses DPR Naik Jadi Rp756 Juta, Dasco Sebut Ada Salah Transfer dari Kesetjenan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:17 WIB
Dasco menjelaskan, usulan kenaikan itu tak langsung berlaku. Menurutnya, penambahan dana reses anggota DPR RI mulai berlaku saat Kemenkeu setuju pada Mei 2025.

Untuk itu, kata dia, dana reses anggota masih menggunakan besaran periode sebelumnya, yaitu Rp400 juta pada Januari-Mei 2025. "Bukan tiap bulan ini ya, ini yang reses. Jadi memang kita bukan naik, tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik," katanya.

Dasco menjelaskan, reses merupakan kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan seperti bakti sosial (baksos) dan lain sebagainya.

"Sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing masing anggota DPR yang dilakukan dalam setahun antara 4 atau 5 kali, bukan tiap bulan dan anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang kesekjenan DPR untuk jumlah indeks dan titik kegiatan yang akan dijalankan oleh anggota DPR," jelasnya.

Kemudian, Dasco juga membantah dana reses anggota parlemen periode 2024-2029 naik sebesar Rp54 juta menjadi Rp756 juta. Ia berkata, kenaikan dana reses ini sempat diusulkan tetapi urung diberlakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!