HAI Bakal Polisikan Akun Medsos yang Singgung Putra Kapolri Terlibat Tambang Ilegal
Kamis, 09 Oktober 2025 - 19:21 WIB
Hanya saja, berdasarkan hasil konsultasi untuk laporan pencemaran nama baik harus dilaporkan sendiri oleh yang bersangkutan. "Kami disarankan agar korban langsung yang membuat laporan polisi karena nama dia langsung yang dituduh di situ," kata Riski.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru disebutkan dalam Pasal 27A bahwa yang bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah korban sendiri.
Direktur Haidar Alwi Institute Sandri Rumanama menegaskan akan memproses hukum persoalan ini. Hal itu guna menimbulkan efek jera pelaku sehingga tak berbicara atau sembarang menuduh melalui unggahan media sosial. "Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami menjaga martabat institusi Polri," ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru disebutkan dalam Pasal 27A bahwa yang bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah korban sendiri.
Direktur Haidar Alwi Institute Sandri Rumanama menegaskan akan memproses hukum persoalan ini. Hal itu guna menimbulkan efek jera pelaku sehingga tak berbicara atau sembarang menuduh melalui unggahan media sosial. "Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami menjaga martabat institusi Polri," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :