Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung Hadirkan Suparji Ahmad sebagai Ahli

Rabu, 08 Oktober 2025 - 12:38 WIB
Menurutnya, suatu proses penegakan hukum, aspek substansi, aspek prosedur, dan aspek kewenangan itu harus baik dan benar. Maka itu, guna memastikan prosedur dan kewenangan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ada ruang kontrol melalui mekanisme praperadilan.



Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook oleh Kejagung pada Rabu (8/10/2025). Foto/Ari Sandita

"Berbeda dengan konteksnya ketika memeriksa tentang pokok perkara, maka akan diuji tentang apakah terdakwa misalnya, terbukti bersalah, apakah lepas atau bebas terkait dengan dugaan tindak pidana. Maka di situ akan diuji sejauh mana tentang pemenuhan unsur-unsur dugaan pidana itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook oleh Kejagung pada Rabu (8/10/2025) ini. Agendanya, pembuktian dan pemeriksaan ahli dari kubu Kejaksaan Agung (Kejagung).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!