Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung Hadirkan Suparji Ahmad sebagai Ahli
Rabu, 08 Oktober 2025 - 12:38 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Kamis (4/9/2025). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad sebagai ahli hukum dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada sidang Rabu (8/10/2025) ini. Suparji pun menjelaskan tentang perbedaan sidang praperadilan dengan sidang pokok perkara.
"Apakah ada perbedaan signifikan antara sidang praperadilan dengan sidang materi pokok perkara terkait dengan pembuktiannya? Apa yang membedakannya?" tanya tim hukum Kejagung di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
"Perbedaan antara praperadilan dengan persidangan pokok perkara adalah menguji tentang aspek formil. Aspek formil adalah berkaitan dengan administrasi, berkaitan dengan prosedur," ujar Suparji.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung Serahkan Bukti Dokumen
"Apakah ada perbedaan signifikan antara sidang praperadilan dengan sidang materi pokok perkara terkait dengan pembuktiannya? Apa yang membedakannya?" tanya tim hukum Kejagung di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
"Perbedaan antara praperadilan dengan persidangan pokok perkara adalah menguji tentang aspek formil. Aspek formil adalah berkaitan dengan administrasi, berkaitan dengan prosedur," ujar Suparji.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung Serahkan Bukti Dokumen
Lihat Juga :