Ini Alasan Kejagung Ajukan Permohonan Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut
Selasa, 07 Oktober 2025 - 23:35 WIB
"Terkait itikad apakah negara lain mau membantu atau tidak, kita belum (tahu pasti), yang jelas kita memohon dahulu dengan red notice. Nah red notice ini ketika diterbitkan Interpol ke seluruh negara anggota, apabila negara itu kooperatif, di mana yang bersangkutan tinggal, mereka bisa membantu kita," tuturnya.
"Tapi pada prinsipnya, dengan terbitnya red notice nantinya, tidak ada paksaan, itu sifatnya sukarela kepada negara yang terkait dengan interval. Dan kita tetap menghormati kedaulatan hukum masing-masing," katanya.
Anang menambahkan, saat negara tersebut membantu pencarian dan pemulangan kedua tersangka itu dari negaranya ke Indonesia, Indonesia nantinya bakal melakukan hal serupa kaitannya dengan DPO negara tersebut di Indonesia.
"Tapi pada prinsipnya, dengan terbitnya red notice nantinya, tidak ada paksaan, itu sifatnya sukarela kepada negara yang terkait dengan interval. Dan kita tetap menghormati kedaulatan hukum masing-masing," katanya.
Anang menambahkan, saat negara tersebut membantu pencarian dan pemulangan kedua tersangka itu dari negaranya ke Indonesia, Indonesia nantinya bakal melakukan hal serupa kaitannya dengan DPO negara tersebut di Indonesia.
(cip)
Lihat Juga :