Kewenangan Komite Reformasi Polri, DPR: Benahi Pola Pendidikan hingga Etika Pelayanan Publik

Selasa, 07 Oktober 2025 - 20:32 WIB
Publik harus memiliki akses yang jelas terhadap data kinerja, pelanggaran anggota, dan mekanisme penindakan. "Kedua, demiliterisasi dan depolitisasi. Polri perlu menyingkirkan praktik militeristik dan keterlibatan politik praktis yang masih tersisa sejak era ABRI," ungkapnya.

Sudding menyinggung penguatan mekanisme pengawasan eksternal. Menurut dia, Kompolnas, lembaga independen, dan judicial security pada KUHAP baru harus memiliki otoritas nyata atas kewenangan penyidikan.

"Kemudian perubahan budaya organisasi. Reformasi harus menyasar pola pendidikan, etika pelayanan publik, serta sikap aparat terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menuturkan Presiden Prabowo Subianto akan melantik Komite Reformasi Kepolisian pekan depan. Namun, dia tak merinci siapa saja tokoh yang akan menjadi anggota komite.

Dari kabar yang beredar, terdapat 9 tokoh yang tergabung dalam Komite Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo. Dua diantaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie. Mahfud juga pernah menjabat Menko Polhukam.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!