Komisi II DPR: Belum Ada Pemikiran Menunda Pilkada 2020

Minggu, 13 September 2020 - 13:10 WIB
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan sampai saat ini belum pemikiran untuk menunda Pilkada 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menanggapi soal rekomendasi penundaan pilkada oleh Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM RI karena pandemi COVID-19 yang belum mereda di Indonesia. Menurutnya, sampai saat ini belum ada pemikiran untuk menunda Pilkada Serentak 2020. Sebab, keputusan penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 telah disepakati antara DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

"Sampai detik ini belum ada pemikiran dari kami, Komisi II, begitu juga pemerintah dan penyelenggara Pilkada memikirkan untuk melakukan penundaan Pilkada," kata Guspardi kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).



Politikus PAN itu menjelaskan, awalnya memang Komisi II DPR meminta penundaan itu dilakukan hingga 2021. Namun, pemerintah beragumentasi bahwa tidak ada yang bisa menjamin pandemi COVID-19 kapan akan menurun atau berakhir. (Baca juga: Satu Balon Pilkada Trenggalek Positif COVID-19, Tahapan Pilkada Ditunda )

Hingga akhirnya, sambung dia, Gugus Tugas COVID-19 saat itu memberikan rekomendasi Pilkada 2020 bisa digelar jika penegakkan ketat protokol kesehatan dapat di laksanakan. Sehingga, protokol COVID-19 harus benar-benar ditegakkan dalam setiap tahapan di Pilkada 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!