Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 06 Oktober 2025 - 19:36 WIB
Selain itu, Kosasih juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp29,152 miliar, USD127.057, SGD283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp2.877.000.

Jika hal tersebut tidak dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa akan menyita harta bendanya guna menutupi uang pengganti.

Baca juga: Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Dan dalam hal harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun

Diketahui, vonis yang diterima Kosasih ini sama dengan tuntutan jaksa. Di mana, jaksa menuntut Kosasih dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!