Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay

Senin, 06 Oktober 2025 - 15:11 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dua buronan yakni Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa bepergian ke negara lain setelah paspor keduanya dicabut. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dua buronan yakni Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa bepergian ke negara lain setelah paspor keduanya dicabut. Satu-satunya pilihan yakni kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan paspor terhadap keduanya. Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP atau dia over stay di negara tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (6/10/2025).



Baca juga: Kejagung Pantau Terus Keberadaan Riza Chalid di Malaysia

Pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan itu di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah. Pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!