Langkah Nadiem Ajukan Praperadilan Dianggap Strategi Keliru

Minggu, 05 Oktober 2025 - 14:08 WIB
“Boleh juga dilakukan oleh yang bukan BPK atau BPKP tapi orang yang ditunjuk oleh penyidik. Walaupun nanti dalam proses persidangan harus diuji oleh pihak yang berwenang,” ujar Maruarar.

Dengan adanya faktor penentuan seseorang menjadi tersangka berkaitan dengan ada tidaknya kerugian negara, kata dia, maka nanti tergantung sikap hakim untuk menerima atau tidak. “Jadi sebenarnya pembuktiannya nanti bukan di praperadilan tetapi persidangan pembuktian pokok perkara,” kata Maruarar.

Maruarar berpendapat, jika konteknya untuk kepentingan penetapan tersangka maka tidak ada masalah jika bukan dari BPK. “Yang penting ada kerugian negara. Karena memang syarat atau unsur korupsi adalah menguntung diri sendiri atau orang lain, yang merugikan negara,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!