HUT ke-80 TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Soal Multifungsi dan Peradilan Militer

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 22:55 WIB
Pasal 65 ayat (2) UU TNI menyebutkan “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.

Selain itu, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah dan parlemen. Upaya mengubah peradilan militer adalah langkah konstitusional untuk menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten.

”Koalisi memandang pada usia ke-80, TNI justru semakin menjauh dari cita-cita Reformasi. Untuk itu, kami meminta penghentian total praktik multifungsi TNI dalam urusan sipil, sesuai amanat reformasi dan prinsip supremasi sipil,” katanya.

Selain itu, revisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memastikan seluruh prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum. Pemerintah dan DPR harus kembali agenda reformasi sektor keamanan dalam kebijakan dan praktik, bukan sekadar seremoni. ”Panglima TNI mengembalikan militer ke tugas utamanya menjaga pertahanan negara,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!