HUT ke-80 TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Soal Multifungsi dan Peradilan Militer
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 22:55 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendorong agar TNI menjadi kekuatan pertahanan yang profesional. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) genap berusia 80 tahun pada 5 Oktober 2025, besok. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendorong agar TNI menjadi kekuatan pertahanan yang profesional.
“Koalisi Masyarakat Sipil mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) TNI yang ke-80. Sejak kelahirannya, TNI telah menjadi salah satu institusi penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Sabtu (4/10/2025).
Namun demikian, kata dia, peringatan ulang tahun ke-80 ini semestinya tidak semata dipandang sebagai pesta seremonial, melainkan momentum untuk melakukan refleksi kritis terhadap arah TNI pascareformasi.
Baca juga: Penguatan Politik Militer Disorot Menjelang HUT Ke-80 TNI
”Lebih dari dua dekade sejak Reformasi 1998, publik berharap TNI bertransformasi menjadi kekuatan pertahanan yang profesional, tunduk pada supremasi sipil. Kenyataannya, harapan itu masih jauh dari kenyataan,” katanya.
Memperingati HUT TNI, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan kembali bahwa institusi militer harus ditempatkan sesuai mandat konstitusionalnya yakni sebagai alat pertahanan negara. Namun, hingga hari ini berbagai praktik multifungsi TNI masih berlangsung dan terus meluas ke ranah sipil.
“Multifungsi TNI tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan sipil, tetapi juga bersifat destruktif bagi profesionalisme TNI. Selain itu, multifungsi TNI membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan langsung dengan tindakan represif terhadap masyarakat,” paparnya.
Baca juga: 10 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada September 2025, Ini Daftar Namanya
Senada, Direktur Eksekutif DeJure Bhatara Ibnu Reza mengatakan, kasus kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan oknum TNI terus terjadi namun penyelesaiannya masih diproses melalui peradilan militer. Pihaknya memandang, reformasi peradilan militer sesungguhnya adalah mandat dari UU No. 34 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Pasal 65 ayat (2) UU TNI menyebutkan “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.
Selain itu, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah dan parlemen. Upaya mengubah peradilan militer adalah langkah konstitusional untuk menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten.
”Koalisi memandang pada usia ke-80, TNI justru semakin menjauh dari cita-cita Reformasi. Untuk itu, kami meminta penghentian total praktik multifungsi TNI dalam urusan sipil, sesuai amanat reformasi dan prinsip supremasi sipil,” katanya.
Selain itu, revisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memastikan seluruh prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum. Pemerintah dan DPR harus kembali agenda reformasi sektor keamanan dalam kebijakan dan praktik, bukan sekadar seremoni. ”Panglima TNI mengembalikan militer ke tugas utamanya menjaga pertahanan negara,” ucapnya.
“Koalisi Masyarakat Sipil mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) TNI yang ke-80. Sejak kelahirannya, TNI telah menjadi salah satu institusi penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Sabtu (4/10/2025).
Namun demikian, kata dia, peringatan ulang tahun ke-80 ini semestinya tidak semata dipandang sebagai pesta seremonial, melainkan momentum untuk melakukan refleksi kritis terhadap arah TNI pascareformasi.
Baca juga: Penguatan Politik Militer Disorot Menjelang HUT Ke-80 TNI
”Lebih dari dua dekade sejak Reformasi 1998, publik berharap TNI bertransformasi menjadi kekuatan pertahanan yang profesional, tunduk pada supremasi sipil. Kenyataannya, harapan itu masih jauh dari kenyataan,” katanya.
Memperingati HUT TNI, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan kembali bahwa institusi militer harus ditempatkan sesuai mandat konstitusionalnya yakni sebagai alat pertahanan negara. Namun, hingga hari ini berbagai praktik multifungsi TNI masih berlangsung dan terus meluas ke ranah sipil.
“Multifungsi TNI tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan sipil, tetapi juga bersifat destruktif bagi profesionalisme TNI. Selain itu, multifungsi TNI membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan langsung dengan tindakan represif terhadap masyarakat,” paparnya.
Baca juga: 10 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada September 2025, Ini Daftar Namanya
Senada, Direktur Eksekutif DeJure Bhatara Ibnu Reza mengatakan, kasus kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan oknum TNI terus terjadi namun penyelesaiannya masih diproses melalui peradilan militer. Pihaknya memandang, reformasi peradilan militer sesungguhnya adalah mandat dari UU No. 34 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Pasal 65 ayat (2) UU TNI menyebutkan “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.
Selain itu, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah dan parlemen. Upaya mengubah peradilan militer adalah langkah konstitusional untuk menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten.
”Koalisi memandang pada usia ke-80, TNI justru semakin menjauh dari cita-cita Reformasi. Untuk itu, kami meminta penghentian total praktik multifungsi TNI dalam urusan sipil, sesuai amanat reformasi dan prinsip supremasi sipil,” katanya.
Selain itu, revisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memastikan seluruh prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum. Pemerintah dan DPR harus kembali agenda reformasi sektor keamanan dalam kebijakan dan praktik, bukan sekadar seremoni. ”Panglima TNI mengembalikan militer ke tugas utamanya menjaga pertahanan negara,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :