HUT ke-80 TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Soal Multifungsi dan Peradilan Militer

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 22:55 WIB
loading...
HUT ke-80 TNI, Koalisi...
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendorong agar TNI menjadi kekuatan pertahanan yang profesional. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) genap berusia 80 tahun pada 5 Oktober 2025, besok. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendorong agar TNI menjadi kekuatan pertahanan yang profesional.

“Koalisi Masyarakat Sipil mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) TNI yang ke-80. Sejak kelahirannya, TNI telah menjadi salah satu institusi penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Sabtu (4/10/2025).

Namun demikian, kata dia, peringatan ulang tahun ke-80 ini semestinya tidak semata dipandang sebagai pesta seremonial, melainkan momentum untuk melakukan refleksi kritis terhadap arah TNI pascareformasi.

Baca juga: Penguatan Politik Militer Disorot Menjelang HUT Ke-80 TNI

”Lebih dari dua dekade sejak Reformasi 1998, publik berharap TNI bertransformasi menjadi kekuatan pertahanan yang profesional, tunduk pada supremasi sipil. Kenyataannya, harapan itu masih jauh dari kenyataan,” katanya.

Memperingati HUT TNI, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan kembali bahwa institusi militer harus ditempatkan sesuai mandat konstitusionalnya yakni sebagai alat pertahanan negara. Namun, hingga hari ini berbagai praktik multifungsi TNI masih berlangsung dan terus meluas ke ranah sipil.

“Multifungsi TNI tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan sipil, tetapi juga bersifat destruktif bagi profesionalisme TNI. Selain itu, multifungsi TNI membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan langsung dengan tindakan represif terhadap masyarakat,” paparnya.

Baca juga: 10 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada September 2025, Ini Daftar Namanya

Senada, Direktur Eksekutif DeJure Bhatara Ibnu Reza mengatakan, kasus kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan oknum TNI terus terjadi namun penyelesaiannya masih diproses melalui peradilan militer. Pihaknya memandang, reformasi peradilan militer sesungguhnya adalah mandat dari UU No. 34 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Pasal 65 ayat (2) UU TNI menyebutkan “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.


Selain itu, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah dan parlemen. Upaya mengubah peradilan militer adalah langkah konstitusional untuk menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten.

”Koalisi memandang pada usia ke-80, TNI justru semakin menjauh dari cita-cita Reformasi. Untuk itu, kami meminta penghentian total praktik multifungsi TNI dalam urusan sipil, sesuai amanat reformasi dan prinsip supremasi sipil,” katanya.

Selain itu, revisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memastikan seluruh prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum. Pemerintah dan DPR harus kembali agenda reformasi sektor keamanan dalam kebijakan dan praktik, bukan sekadar seremoni. ”Panglima TNI mengembalikan militer ke tugas utamanya menjaga pertahanan negara,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
Gelar TMMD, Kodim 1801/Manokwari...
Gelar TMMD, Kodim 1801/Manokwari Bangun Fasilitas Air Bersih untuk Warga Papua
Rekomendasi
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Berita Terkini
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Infografis
15 Lagu Nasional Terbaik...
15 Lagu Nasional Terbaik untuk HUT Ke-80 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved