PPP Tegaskan Mardiono Terpilih Sah Jadi Ketua Umum lewat Muktamar X
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 11:26 WIB
Ketua DPP PPP Bidang Pemenangan Pemilu, Patrika Susana, menegaskan keputusan pemerintah terkait kepengurusan resmi PPP tidak dapat diganggu gugat. FOTO/IST
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bidang Pemenangan Pemilu, Patrika Susana, menegaskan keputusan pemerintah terkait kepengurusan resmi PPP tidak dapat diganggu gugat. Penegasan itu sekaligus membantah klaim penolakan dari DPC PPP Banyumas sebagaimana beredar dalam sebuah surat pernyataan.
Patrika mengatakan, keputusan pemerintah sudah jelas tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum yang ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam SK tersebut, Muhamad Mardiono ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP hasil Muktamar X.
"Ketua Umum PPP Pak Mardiono terpilih secara aklamasi setelah mendapat persetujuan dari 1.304 muktamirin pemilik hak suara yang hadir. Jadi tidak ada alasan untuk menggugat hasil tersebut," ujar Patrika Susana yang akrab disapa Anggie, Jumat (3/10/2025).
Menurut Anggie, dinamika dan perbedaan pandangan dalam forum Muktamar X adalah hal yang wajar. Namun, keputusan final sudah disahkan sesuai aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Patrika mengatakan, keputusan pemerintah sudah jelas tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum yang ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam SK tersebut, Muhamad Mardiono ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP hasil Muktamar X.
"Ketua Umum PPP Pak Mardiono terpilih secara aklamasi setelah mendapat persetujuan dari 1.304 muktamirin pemilik hak suara yang hadir. Jadi tidak ada alasan untuk menggugat hasil tersebut," ujar Patrika Susana yang akrab disapa Anggie, Jumat (3/10/2025).
Menurut Anggie, dinamika dan perbedaan pandangan dalam forum Muktamar X adalah hal yang wajar. Namun, keputusan final sudah disahkan sesuai aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Lihat Juga :