12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Dorong Terobosan Hukum

Jum'at, 03 Oktober 2025 - 17:49 WIB
Dengan menjalankan prinsip tersebut, para Amici menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang yang harus dilakukan oleh pihak Termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Cara seperti ini dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.

"Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi," kata Arsil.

Amici lain yang hadir dalam sidang, Natalia Soebagjo menjelaskan, dalam kasus Nadiem Makarim, ketidakjelasan penetapan tersangka terlihat dengan tidak pernah adanya penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar pemohon sebagai tersangka. Hingga saat ini informasi yang diberikan oleh penyidik dinilai sepotong-sepotong.

Dalam prosesnya, penyidik hanya menyampaikan bahwa tindak pidana yang terjadi terkait pengadaan Chromebook tanpa rincian lebih lanjut, seperti mark-up dalam proses pengadaan, suap-menyuap, atau yang lainnya. Ditambah lagi, Kejagung juga tidak pernah memberikan penjelasan dugaan peran atau perbuatan dari Nadiem dalam kasus Chromebook.

Lebih jauh para Amici menyatakan bahwa proses pemeriksaan dengan mendorong keharusan penyidik untuk menjelaskan tindak pidana dan alasan penetapan tersangka juga dapat mempersingkat proses pemeriksaan praperadilan. Tahapan ini akan sama dengan pemeriksaan pada tahap pretrial hearing di negara-negara common law system yang merupakan konsep lahirnya lembaga praperadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!