Tolak SK Menkum Mardiono sebagai Ketum PPP, Kubu Agus Suparmanto Bakal Ajukan Gugatan

Jum'at, 03 Oktober 2025 - 07:09 WIB
Rommy mengaku telah memastikan kepada mantan Ketua Mahkamah Partai Ade Irfan Pulungan perihal penerbitan SK tak sedang berselisih. Hasilnya, Ade tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono.

Selain itu, SK kepengurusan Mardiono telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP. Salah satunya, forum Muktamar X PPP tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono.

"Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang," ujar Rommy.

Baca juga: Menkum Akui Kepengurusan Ketum PPP Mardiono

Rommy menambahkan, Mardiono tak pernah hadir ke arena sidang paripurna setelah dikabari melalui sambungan telepon. Untuk itu, ia menegaskan, klaim aklamasi untuk Mardiono telah melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!