Tolak SK Menkum Mardiono sebagai Ketum PPP, Kubu Agus Suparmanto Bakal Ajukan Gugatan

Jum'at, 03 Oktober 2025 - 07:09 WIB
"Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai ketua umum," katanya.

Di sisi lain, kata Rommy, SK Menkum kepengurusan Mardiono telah bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat pada 8 September 2025. Dalam forum itu seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.

"Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!