Kepengurusan SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga Gugat SK Perubahan

Jum'at, 03 Oktober 2025 - 07:53 WIB
Baca juga: Kemenkum Terbitkan SK Pengesahan Kepemimpinan Misbakhun sebagai Ketum SOKSI

"Kami mendesak Menteri Hukum mencabut SK Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, karena bertentangan dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas serta Permenkumham Nomor 18/2025 dan Permenkumham Nomor 2/2025," katanya.

Ali Wongso juga meminta agar hak berorganisasi SOKSI yang dipimpinnya sebagai pemegang sah legalitas organisasi SOKSI dikembalikan. Ali Wongso menyebut, penerbitan SK yang dianggap tidak sah tersebut telah merampas hak berorganisasi dan mencoreng kredibiltas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami menggugat hak organisasi. Kami akan terus berjuang menjaga legalitas SOKSI yang sah dan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!