Kepengurusan SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga Gugat SK Perubahan
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 07:53 WIB
Ketua Umum SOKSI kubu Ali Wongso Sinaga menolak SK Perubahan yang dikeluarkan Kementerian Hukum. Foto/SindoNews
JAKARTA - Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia ( SOKSI ) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ali Wongso Sinaga menolak SK Perubahan SOKSI. Pasalnya, SK tersebut dinilai tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ali Wongso menegaskan, SK tersebut diterbitkan atas dasar pengajuan M. Misbakhun bersama jajaran yang mengatasnamakan Perkumpulan Depinas SOKSI. Padahal organisasi tersebut merupakan entitas berbeda yang sudah memiliki legalitas sendiri yakni Depinas SOKSI yang lahir pada 2020.
“Seharusnya mereka hanya mengubah SK organisasinya sendiri, bukan malah mengubah SK SOKSI milik kami. Perubahan SK SOKSI ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Ali Wongso meminta Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan terkait SK SOKSI tersebut.
Ali Wongso menegaskan, SK tersebut diterbitkan atas dasar pengajuan M. Misbakhun bersama jajaran yang mengatasnamakan Perkumpulan Depinas SOKSI. Padahal organisasi tersebut merupakan entitas berbeda yang sudah memiliki legalitas sendiri yakni Depinas SOKSI yang lahir pada 2020.
“Seharusnya mereka hanya mengubah SK organisasinya sendiri, bukan malah mengubah SK SOKSI milik kami. Perubahan SK SOKSI ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Ali Wongso meminta Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan terkait SK SOKSI tersebut.
Lihat Juga :