Kepengurusan SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga Gugat SK Perubahan
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 07:53 WIB
loading...
Ketua Umum SOKSI kubu Ali Wongso Sinaga menolak SK Perubahan yang dikeluarkan Kementerian Hukum. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia ( SOKSI ) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ali Wongso Sinaga menolak SK Perubahan SOKSI. Pasalnya, SK tersebut dinilai tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ali Wongso menegaskan, SK tersebut diterbitkan atas dasar pengajuan M. Misbakhun bersama jajaran yang mengatasnamakan Perkumpulan Depinas SOKSI. Padahal organisasi tersebut merupakan entitas berbeda yang sudah memiliki legalitas sendiri yakni Depinas SOKSI yang lahir pada 2020.
“Seharusnya mereka hanya mengubah SK organisasinya sendiri, bukan malah mengubah SK SOKSI milik kami. Perubahan SK SOKSI ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Ali Wongso meminta Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan terkait SK SOKSI tersebut.
Baca juga: Kemenkum Terbitkan SK Pengesahan Kepemimpinan Misbakhun sebagai Ketum SOKSI
"Kami mendesak Menteri Hukum mencabut SK Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, karena bertentangan dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas serta Permenkumham Nomor 18/2025 dan Permenkumham Nomor 2/2025," katanya.
Ali Wongso juga meminta agar hak berorganisasi SOKSI yang dipimpinnya sebagai pemegang sah legalitas organisasi SOKSI dikembalikan. Ali Wongso menyebut, penerbitan SK yang dianggap tidak sah tersebut telah merampas hak berorganisasi dan mencoreng kredibiltas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami menggugat hak organisasi. Kami akan terus berjuang menjaga legalitas SOKSI yang sah dan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Ali Wongso menegaskan, SK tersebut diterbitkan atas dasar pengajuan M. Misbakhun bersama jajaran yang mengatasnamakan Perkumpulan Depinas SOKSI. Padahal organisasi tersebut merupakan entitas berbeda yang sudah memiliki legalitas sendiri yakni Depinas SOKSI yang lahir pada 2020.
“Seharusnya mereka hanya mengubah SK organisasinya sendiri, bukan malah mengubah SK SOKSI milik kami. Perubahan SK SOKSI ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Ali Wongso meminta Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan terkait SK SOKSI tersebut.
Baca juga: Kemenkum Terbitkan SK Pengesahan Kepemimpinan Misbakhun sebagai Ketum SOKSI
"Kami mendesak Menteri Hukum mencabut SK Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, karena bertentangan dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas serta Permenkumham Nomor 18/2025 dan Permenkumham Nomor 2/2025," katanya.
Ali Wongso juga meminta agar hak berorganisasi SOKSI yang dipimpinnya sebagai pemegang sah legalitas organisasi SOKSI dikembalikan. Ali Wongso menyebut, penerbitan SK yang dianggap tidak sah tersebut telah merampas hak berorganisasi dan mencoreng kredibiltas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami menggugat hak organisasi. Kami akan terus berjuang menjaga legalitas SOKSI yang sah dan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :