KPK Temukan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji
Kamis, 02 Oktober 2025 - 13:46 WIB
Kemudian, dua saksi lainnya tidak hadir, yaitu Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) dan Muhammad Farid Aljawi selaku Ketua Harian Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu).
Selain dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji, dari keterangan saksi yang hadir tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mendalami perihal mekanisme pembayaran haji khusus .
"Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui USER yang dipegang oleh Asosiasi," ujarnya.
Budi pun mengimbau kepada pihak-pihak dalam penyidikan perkara ini untuk kooperatif saat menerima panggilan. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini.
"Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ucapnya.
Selain dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji, dari keterangan saksi yang hadir tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mendalami perihal mekanisme pembayaran haji khusus .
"Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui USER yang dipegang oleh Asosiasi," ujarnya.
Budi pun mengimbau kepada pihak-pihak dalam penyidikan perkara ini untuk kooperatif saat menerima panggilan. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini.
"Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ucapnya.
(zik)
Lihat Juga :