KPK Tahan Mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso

Rabu, 01 Oktober 2025 - 17:12 WIB
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara ( PGN ) Hendi Prio Santoso (HPS) ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendi diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Hendi ditetapkan tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (1/10/2025). Hendi juga langsung ditampilkan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.



"KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu.

Hendi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Hendi akan menjalani masa tahanan di Rutan Cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. "Terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025," ujar Asep.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!