Biaya Perawatan Pasien Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah

Senin, 29 September 2025 - 08:29 WIB
Nanik juga menjelaskan bahwa insiden gangguan kesehatan yang dialami masyarakat dan KLB, maupun hal-hal yang serupa, telah diatur dalam undang-undang. "Ini semua sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau Wabah, penanggulangan KLB atau Wabah, dan pasca-KLB atau Wabah. Bisa dicek di UU Nomor 17 Tahun 2023," jelasnya.

BGN sebagai penyelenggara program MBG sangat mengedepankan keamanan dan kesehatan seluruh penerima manfaat. Oleh karena itu, penanganan gangguan kesehatan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG menjadi salah satu fokus utama BGN saat terjadi insiden keamanan pangan.

"Kami berharap hal ini bisa meringankan beban semua penerima manfaat terdampak, bahwa pemerintah akan selalu hadir dan bertanggung jawab pada kesehatan anak-anak kita," tuturnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati menyampaikan bahwa pemerintah akan turut serta mendampingi masyarakat yang terdampak dalam beberapa insiden keamanan pangan yang terjadi.

"Kami sangat prihatin dengan insiden keamanan pangan yang terjadi di beberapa wilayah berkaitan dengan program MBG. Tentu pemerintah akan mendampingi penanganan penerima manfaat terdampak yang membutuhkan perawatan kesehatan. Semoga anak-anak kita segera pulih dan selalu dalam keadaan sehat."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!