Biaya Perawatan Pasien Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah

Senin, 29 September 2025 - 08:29 WIB
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menegaskan bahwa biaya perawatan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang keracunan setelah menyantap menu MBG ditanggung pemerintah. Penerima manfaat tidak mengeluarkan biaya apa pun.

Saat terjadi insiden keamanan pangan, BGN bergerak cepat dalam melakukan investigasi dan evaluasi SPPG terkait. BGN juga tidak mengesampingkan tindak lanjut penanganan penerima manfaat terdampak. Evakuasi dan pengecekan kondisi penerima manfaat dilakukan secepat mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.



"Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apa pun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah," tegas Nanik dalam keterangan resminya, Senin (29/9/2025).

Baca Juga: Marak Kasus Keracunan MBG, Prabowo: Waspada, Jangan Sampai Dipolitisasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!