Praperadilan Nadiem, Pakar Hukum: Penghitungan Kerugian Negara tak Harus dari BPK dan BPKP
Minggu, 28 September 2025 - 22:16 WIB
Hibnu mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) pasti sudah mengetahui hal-hal yang harus dipenuhi sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Kejaksaan pasti nanti akan melampirkan semua itu,” katanya.
Dia menjelaskan, ranah dari praperadilan adalah persoalan sah tidaknya penangkapan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan, penyitaan dan sebagainya. Dan merujuk pada ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor disyaratkan adanya kerugian negara.
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan MenPAN-RB Azwar Anas di Kasus Dugaan Korupsi Lapto
Dia mengatakan, upaya hukum dari pihak Nadiem Makarim dengan mengajukan praperadilan adalah sah-sah saja. Termasuk jika ada pandangan kuasa hukum Nadiem yang menganggap tidak ada kerugian negara. Mengingat belum adanya audit dari BPK maupun BPKP saat penetapan tersangka.
Dia menjelaskan, ranah dari praperadilan adalah persoalan sah tidaknya penangkapan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan, penyitaan dan sebagainya. Dan merujuk pada ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor disyaratkan adanya kerugian negara.
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan MenPAN-RB Azwar Anas di Kasus Dugaan Korupsi Lapto
Dia mengatakan, upaya hukum dari pihak Nadiem Makarim dengan mengajukan praperadilan adalah sah-sah saja. Termasuk jika ada pandangan kuasa hukum Nadiem yang menganggap tidak ada kerugian negara. Mengingat belum adanya audit dari BPK maupun BPKP saat penetapan tersangka.
Lihat Juga :