Kasus Keracunan MBG Bukan Sekadar Insiden, Partai Perindo: Peringatan Sistem Pengawasan Masih Lemah
Minggu, 28 September 2025 - 06:46 WIB
Selain itu, pihak yang terbukti lalai hingga mengakibatkan keracunan wajib dikenakan sanksi tegas. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pihak penyelenggara harus dicabut izinnya, diberikan sanksi administratif, dan diproses hukum pidana sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 190 ayat (1).
Ketentuan itu menyatakan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain sakit dapat dikenakan sanksi pidana. Penegakan hukum ini penting untuk memberi efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.
Ke depan, pemerintah tidak bisa lagi menyerahkan sepenuhnya penyediaan menu MBG kepada pihak ketiga yang rawan disalahgunakan. Sekolah bersama komite orang tua perlu dilibatkan langsung dalam penyusunan menu, pemilihan bahan pangan bergizi, hingga pengawasan distribusi agar mutu gizi dan keamanan makanan benar-benar terjamin.
Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional memberi mandat untuk menyusun standar menu, melakukan pemantauan gizi, serta memastikan penyelenggaraan makanan di sekolah sesuai prinsip keamanan pangan.
Dengan kolaborasi ini, ikut melibatkan sekolah dan keluarga dalam penyediaan menu untuk memastikan mutu makanan, daripada diserahkan kepada oknum program MBG tidak lagi hanya menjadi proyek distribusi, melainkan benar-benar instrumen peningkatan kualitas gizi anak.
“Program gizi tidak boleh menjadi program tragedi. Anak-anak harus dijamin makanannya aman dan bergizi, bukan membuat mereka jatuh sakit,” kata Sri Gusni.
Partai yang dikenal dengan Partai Kita ini juga menegaskan dan berkomitmen penuh untuk terus mengawal transparansi, menegakkan standar keamanan pangan, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada perlindungan anak-anak Indonesia.
"Partai Perindo sebagai mitra strategis pemerintah, mendukung program ini. Kita akan kawal pelaksanaannya dengan meminta jajaran struktur, anggota DPRD, dan kepala daerah kader Partai Perindo untuk mendampingi program ini agar tepat sasaran," ujarnya.
Ketentuan itu menyatakan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain sakit dapat dikenakan sanksi pidana. Penegakan hukum ini penting untuk memberi efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.
Ke depan, pemerintah tidak bisa lagi menyerahkan sepenuhnya penyediaan menu MBG kepada pihak ketiga yang rawan disalahgunakan. Sekolah bersama komite orang tua perlu dilibatkan langsung dalam penyusunan menu, pemilihan bahan pangan bergizi, hingga pengawasan distribusi agar mutu gizi dan keamanan makanan benar-benar terjamin.
Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional memberi mandat untuk menyusun standar menu, melakukan pemantauan gizi, serta memastikan penyelenggaraan makanan di sekolah sesuai prinsip keamanan pangan.
Dengan kolaborasi ini, ikut melibatkan sekolah dan keluarga dalam penyediaan menu untuk memastikan mutu makanan, daripada diserahkan kepada oknum program MBG tidak lagi hanya menjadi proyek distribusi, melainkan benar-benar instrumen peningkatan kualitas gizi anak.
“Program gizi tidak boleh menjadi program tragedi. Anak-anak harus dijamin makanannya aman dan bergizi, bukan membuat mereka jatuh sakit,” kata Sri Gusni.
Partai yang dikenal dengan Partai Kita ini juga menegaskan dan berkomitmen penuh untuk terus mengawal transparansi, menegakkan standar keamanan pangan, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada perlindungan anak-anak Indonesia.
"Partai Perindo sebagai mitra strategis pemerintah, mendukung program ini. Kita akan kawal pelaksanaannya dengan meminta jajaran struktur, anggota DPRD, dan kepala daerah kader Partai Perindo untuk mendampingi program ini agar tepat sasaran," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :