Soal Penangguhan Penahanan Delpedro, Yusril: Kewenangan Penyidik
Sabtu, 27 September 2025 - 07:13 WIB
"Kalau penyidik merasa bahwa perlu ditangguhkan, ditangguhkan. kalau penyidik merasa belum perlu ditangguhkan, itu adalah kewenangan penyidik," sambungnya.
Yusril melanjutkan, bila penangguhan tidak bisa dilakukan, maka dirinya meminta polisi segera merampungkan proses penyidikannya.
Baca juga: 7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025, Ini Daftar Namanya
"Kalau misalnya penyidikan ini sudah cukup bukti yang diperlukan, maka saya minta dilimpahkan ke pengadilan biar nanti terbuka kepada publik," ujarnya.
"Silakan lakukan pembelaan di pengadilan, terbuka. Nanti selain hakim, masyarakat juga akan melihat seperti apa proses peradilan itu berjalan," imbuhnya.
Yusril melanjutkan, bila penangguhan tidak bisa dilakukan, maka dirinya meminta polisi segera merampungkan proses penyidikannya.
Baca juga: 7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025, Ini Daftar Namanya
"Kalau misalnya penyidikan ini sudah cukup bukti yang diperlukan, maka saya minta dilimpahkan ke pengadilan biar nanti terbuka kepada publik," ujarnya.
"Silakan lakukan pembelaan di pengadilan, terbuka. Nanti selain hakim, masyarakat juga akan melihat seperti apa proses peradilan itu berjalan," imbuhnya.
(cip)
Lihat Juga :