Soal Penangguhan Penahanan Delpedro, Yusril: Kewenangan Penyidik

Sabtu, 27 September 2025 - 07:13 WIB
loading...
Soal Penangguhan Penahanan...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan penangguhan penahanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dkk tergantung kepada penyidik. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons permintaan penangguhan penahanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Permintaan tersebut datang dari tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Sinta Nuriyah Wahid, istri dari Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Yusril menjelaskan, siapa saja berhak mengajukan dan menjadi penjamin penangguhan penahanan seseorang. Namun, dalam hal disetujui atau tidak merupakan kewenangan penyidik.

"Jadi kalau ada usulan atau harapan dari Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid supaya Delpedro ditangguhkan penahanannya atau mungkin juga yang lain-lain supaya ditangguhkan penahanannya, dan seperti kita ketahui bahwa memohon penangguhan itu adalah hak dari siapa saja," kata Yusril di kantornya, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Minta Polri Bebaskan Aktivis, Begini Jawaban Kapolri

"Kalau penyidik merasa bahwa perlu ditangguhkan, ditangguhkan. kalau penyidik merasa belum perlu ditangguhkan, itu adalah kewenangan penyidik," sambungnya.

Yusril melanjutkan, bila penangguhan tidak bisa dilakukan, maka dirinya meminta polisi segera merampungkan proses penyidikannya.

Baca juga: 7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025, Ini Daftar Namanya

"Kalau misalnya penyidikan ini sudah cukup bukti yang diperlukan, maka saya minta dilimpahkan ke pengadilan biar nanti terbuka kepada publik," ujarnya.

"Silakan lakukan pembelaan di pengadilan, terbuka. Nanti selain hakim, masyarakat juga akan melihat seperti apa proses peradilan itu berjalan," imbuhnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Rekomendasi
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Berita Terkini
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved