Soal Penangguhan Penahanan Delpedro, Yusril: Kewenangan Penyidik
Sabtu, 27 September 2025 - 07:13 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan penangguhan penahanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dkk tergantung kepada penyidik. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons permintaan penangguhan penahanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Permintaan tersebut datang dari tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Sinta Nuriyah Wahid, istri dari Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Yusril menjelaskan, siapa saja berhak mengajukan dan menjadi penjamin penangguhan penahanan seseorang. Namun, dalam hal disetujui atau tidak merupakan kewenangan penyidik.
"Jadi kalau ada usulan atau harapan dari Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid supaya Delpedro ditangguhkan penahanannya atau mungkin juga yang lain-lain supaya ditangguhkan penahanannya, dan seperti kita ketahui bahwa memohon penangguhan itu adalah hak dari siapa saja," kata Yusril di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Minta Polri Bebaskan Aktivis, Begini Jawaban Kapolri
"Kalau penyidik merasa bahwa perlu ditangguhkan, ditangguhkan. kalau penyidik merasa belum perlu ditangguhkan, itu adalah kewenangan penyidik," sambungnya.
Yusril melanjutkan, bila penangguhan tidak bisa dilakukan, maka dirinya meminta polisi segera merampungkan proses penyidikannya.
Baca juga: 7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025, Ini Daftar Namanya
"Kalau misalnya penyidikan ini sudah cukup bukti yang diperlukan, maka saya minta dilimpahkan ke pengadilan biar nanti terbuka kepada publik," ujarnya.
"Silakan lakukan pembelaan di pengadilan, terbuka. Nanti selain hakim, masyarakat juga akan melihat seperti apa proses peradilan itu berjalan," imbuhnya.
Yusril menjelaskan, siapa saja berhak mengajukan dan menjadi penjamin penangguhan penahanan seseorang. Namun, dalam hal disetujui atau tidak merupakan kewenangan penyidik.
"Jadi kalau ada usulan atau harapan dari Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid supaya Delpedro ditangguhkan penahanannya atau mungkin juga yang lain-lain supaya ditangguhkan penahanannya, dan seperti kita ketahui bahwa memohon penangguhan itu adalah hak dari siapa saja," kata Yusril di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Minta Polri Bebaskan Aktivis, Begini Jawaban Kapolri
"Kalau penyidik merasa bahwa perlu ditangguhkan, ditangguhkan. kalau penyidik merasa belum perlu ditangguhkan, itu adalah kewenangan penyidik," sambungnya.
Yusril melanjutkan, bila penangguhan tidak bisa dilakukan, maka dirinya meminta polisi segera merampungkan proses penyidikannya.
Baca juga: 7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025, Ini Daftar Namanya
"Kalau misalnya penyidikan ini sudah cukup bukti yang diperlukan, maka saya minta dilimpahkan ke pengadilan biar nanti terbuka kepada publik," ujarnya.
"Silakan lakukan pembelaan di pengadilan, terbuka. Nanti selain hakim, masyarakat juga akan melihat seperti apa proses peradilan itu berjalan," imbuhnya.
(cip)
Lihat Juga :