Soal Penangguhan Penahanan Delpedro, Yusril: Kewenangan Penyidik
Sabtu, 27 September 2025 - 07:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan penangguhan penahanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dkk tergantung kepada penyidik. Foto/SindoNews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons permintaan penangguhan penahanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Permintaan tersebut datang dari tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Sinta Nuriyah Wahid, istri dari Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Yusril menjelaskan, siapa saja berhak mengajukan dan menjadi penjamin penangguhan penahanan seseorang. Namun, dalam hal disetujui atau tidak merupakan kewenangan penyidik.
"Jadi kalau ada usulan atau harapan dari Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid supaya Delpedro ditangguhkan penahanannya atau mungkin juga yang lain-lain supaya ditangguhkan penahanannya, dan seperti kita ketahui bahwa memohon penangguhan itu adalah hak dari siapa saja," kata Yusril di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Minta Polri Bebaskan Aktivis, Begini Jawaban Kapolri
Yusril menjelaskan, siapa saja berhak mengajukan dan menjadi penjamin penangguhan penahanan seseorang. Namun, dalam hal disetujui atau tidak merupakan kewenangan penyidik.
"Jadi kalau ada usulan atau harapan dari Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid supaya Delpedro ditangguhkan penahanannya atau mungkin juga yang lain-lain supaya ditangguhkan penahanannya, dan seperti kita ketahui bahwa memohon penangguhan itu adalah hak dari siapa saja," kata Yusril di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Minta Polri Bebaskan Aktivis, Begini Jawaban Kapolri
Lihat Juga :