APMAKI Apresiasi Prabowo dan BGN Wajibkan Ompreng MBG dari Dalam Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 07:10 WIB
Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru memakai food tray atau ompreng produksi dalam negeri sebagai syarat pendaftaran program makan bergizi gratis (MBG). “Kami wajibkan menggunakan ompreng dalam negeri, menunjukkan dia beli di mana,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang, Rabu, 24 September 2025

Nanik menjelaskan aturan itu berlaku bagi SPPG baru yang belum beroperasi. Selain wajib produk lokal, ompreng harus memenuhi kualitas tertentu agar tidak mudah berkarat. “Ada kandungan-kandungan nikel yang dipersyaratkan,” kata dia.

Program MBG mewajibkan penggunaan wadah makanan dari produk dalam negeri, termasuk persyaratan standar keamanan pangan seperti SNI 9369.2:2025, serta harus bersertifikat halal untuk memastikan keamanan dan mendukung industri lokal. Kewajiban ini bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri dan menjamin kualitas produk yang digunakan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!