MA Putuskan Tiga Terdakwa Korporasi Kasus CPO Terbukti Korupsi
Jum'at, 26 September 2025 - 06:04 WIB
Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan ontslag alias lepas terhadap terdakwa tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan ontslag alias lepas terdakwa tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Majelis hakim MA kini menyatakan bahwa ketiga korporasi itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Majelis Hakim mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Amar putusan itu dibacakan pada 15 September 2025 lalu.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Putusan ini dibacakan dalam tiga perkara berbeda yaitu nomor 8431, 8432, dan 8433/K/Pidsus/2025. Hakim membatalkan seluruh fakta dan putusan hukum yang telah dibacakan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan mengadili sendiri perkara tersebut.
"Amar putusan: kabul. Batal JF (Judex Factie), adili sendiri," tulis bunyi amar putusan dalam situs Mahkamah Agung, dikutip Kamis (25/9/2025).
Hakim menilai ketiga terdakwa korporasi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi. Pasal 2 merupakan delik utama tindak korupsi di mana terdakwa korporasi melakukan perbuatan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara. Sementara Pasal 18 berisi terkait konsekuensi hukum akibat pasal 2.
Baca juga: 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng, DPR: Gaji Tinggi Tak Jamin Terima Suap
Hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka aset atau harta milik terdakwa bisa dilelang untuk menutupi pidana denda.
Majelis Hakim mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Amar putusan itu dibacakan pada 15 September 2025 lalu.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Putusan ini dibacakan dalam tiga perkara berbeda yaitu nomor 8431, 8432, dan 8433/K/Pidsus/2025. Hakim membatalkan seluruh fakta dan putusan hukum yang telah dibacakan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan mengadili sendiri perkara tersebut.
"Amar putusan: kabul. Batal JF (Judex Factie), adili sendiri," tulis bunyi amar putusan dalam situs Mahkamah Agung, dikutip Kamis (25/9/2025).
Hakim menilai ketiga terdakwa korporasi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi. Pasal 2 merupakan delik utama tindak korupsi di mana terdakwa korporasi melakukan perbuatan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara. Sementara Pasal 18 berisi terkait konsekuensi hukum akibat pasal 2.
Baca juga: 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng, DPR: Gaji Tinggi Tak Jamin Terima Suap
Hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka aset atau harta milik terdakwa bisa dilelang untuk menutupi pidana denda.
Lihat Juga :