Bunyi Pasal 33 UUD 1945 yang Kerap Disebut Prabowo saat Pidato
Kamis, 25 September 2025 - 08:58 WIB
Berikutnya, saat Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025), Prabowo menegaskan bahwa kekuatan suatu negara ditentukan oleh kemampuan untuk menguasai dan mengelola kekayaan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prabowo mengatakan bahwa distorsi sistem ekonomi nasional bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Baca Juga: Apresiasi Pidato Prabowo, Pakar Hukum: Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045
"Sungguh aneh negara dengan produksi kelapa sawit terbesar di dunia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng. Ini aneh sekali, tidak masuk di akal sehat, dan ternyata ada permainan manipulasi yang tadi sudah disinggung oleh ketua DPR yang saya beri nama serakahnomics," ujarnya.
Kepala Negara menilai, kelangkaan dan mahalnya harga pangan meski telah diberikan berbagai subsidi merupakan dampak dari pengabaian Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. Menurutnya, pengabaian terhadap konstitusi juga menyebabkan pertumbuhan ekonomi tidak dinikmati merata.
“Masih terlalu banyak anak-anak yang kelaparan, petani dan nelayan yang kesulitan menjual hasil panennya, rakyat yang belum memiliki rumah layak huni, guru yang belum dihargai, serta keluarga yang tak sanggup berobat karena biaya atau karena tidak ada fasilitas kesehatan di daerahnya," kata Prabowo.
Selanjutnya, ketika membuka APKASI Otonomi Expo Tahun 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025), Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan pentingnya Pasal 33 UUD 1945 sebagai pedoman utama pembangunan ekonomi nasional.
Menurut Presiden Prabowo, Pasal 33 harus menjadi fondasi dalam mengelola kekayaan negara agar hasilnya benar-benar dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat. "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Yang kuat silakan, yang menengah ayo, yang lemah kita bantu, yang sangat lemah harus kita angkat. Itu keluarga kita, itu anak-anak kita, itu semuanya warga negara Indonesia," ujar Prabowo.
Baca Juga: Apresiasi Pidato Prabowo, Pakar Hukum: Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045
"Sungguh aneh negara dengan produksi kelapa sawit terbesar di dunia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng. Ini aneh sekali, tidak masuk di akal sehat, dan ternyata ada permainan manipulasi yang tadi sudah disinggung oleh ketua DPR yang saya beri nama serakahnomics," ujarnya.
Kepala Negara menilai, kelangkaan dan mahalnya harga pangan meski telah diberikan berbagai subsidi merupakan dampak dari pengabaian Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. Menurutnya, pengabaian terhadap konstitusi juga menyebabkan pertumbuhan ekonomi tidak dinikmati merata.
“Masih terlalu banyak anak-anak yang kelaparan, petani dan nelayan yang kesulitan menjual hasil panennya, rakyat yang belum memiliki rumah layak huni, guru yang belum dihargai, serta keluarga yang tak sanggup berobat karena biaya atau karena tidak ada fasilitas kesehatan di daerahnya," kata Prabowo.
Selanjutnya, ketika membuka APKASI Otonomi Expo Tahun 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025), Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan pentingnya Pasal 33 UUD 1945 sebagai pedoman utama pembangunan ekonomi nasional.
Menurut Presiden Prabowo, Pasal 33 harus menjadi fondasi dalam mengelola kekayaan negara agar hasilnya benar-benar dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat. "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Yang kuat silakan, yang menengah ayo, yang lemah kita bantu, yang sangat lemah harus kita angkat. Itu keluarga kita, itu anak-anak kita, itu semuanya warga negara Indonesia," ujar Prabowo.
Lihat Juga :