Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipidana? Begini Ancaman Hukumnya di Indonesia

Rabu, 24 September 2025 - 08:29 WIB
Polemik ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum usai. Foto/SindoNews TV
JAKARTA - Pertanyaan tentang apakah ijazah palsu dapat dipidana sering muncul karena banyaknya kasus pemalsuan dokumen pendidikan. Jawabannya jelas: baik pembuat ijazah palsu maupun penggunanya dapat dikenakan hukuman berat.

Dasar Hukum Pemalsuan Ijazah

Menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), membuat atau menggunakan surat palsu, termasuk ijazah, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain, dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun. Pemalsuan ijazah tidak hanya merupakan pelanggaran etika, tetapi juga merupakan tindak pidana yang serius, seperti yang ditetapkan oleh artikel ini.

Baca juga: Emang Boleh Foto Ijazah Pakai Kacamata? Yuk, Simak Penjelasannya



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, selain KUHP, menetapkan sanksi bagi mereka yang menggunakan ijazah palsu. Jika seseorang menggunakan ijazah palsu untuk memperoleh keuntungan, mereka dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah, sesuai dengan Pasal 67 Ayat (1). Dengan kata lain, ancaman hukum ditujukan bukan hanya kepada pembuat dokumen palsu tetapi juga kepada mereka yang memanfaatkannya.

Ancaman Pidana dan Denda

1. Pembuat Ijazah Palsu

Selain itu, KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang akan berlaku penuh pada 2026, juga menetapkan peraturan yang berkaitan dengan penipuan dokumen. Baik pembuat maupun pengguna ijazah palsu sama-sama menghadapi hukuman yang sama, dan hukuman dapat menjadi lebih berat jika terbukti merugikan banyak orang atau melibatkan lembaga pendidikan tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!