Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham Bebas, Begini Reaksi KPK
Sabtu, 12 September 2020 - 16:06 WIB
KPK turut menanggapi bebasnya, ,mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 11 September 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi bebasnya, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 11 September 2020.
(Baca juga: Dua Tahun Dipenjara, Idrus Marham Akhirnya Resmi Bebas dari Lapas Cipinang)
Menurut KPK, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Cipinang. Berikutnya tentu menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementrian Hukum dan HAM," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).
(Baca juga: MA Potong Masa Tahanan Idrus Marham)
Ali juga menyebut bahwa Idrus Marham sudah membayar denda pada hari Kamis (3/9/2020), sebesar Rp50 juta rupiah. "Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara berupa pembayaran denda sebesar Rp50.000.000,00 atas nama Terpidana Idrus Marham sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019," jelasnya.
(Baca juga: Dua Tahun Dipenjara, Idrus Marham Akhirnya Resmi Bebas dari Lapas Cipinang)
Menurut KPK, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Cipinang. Berikutnya tentu menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementrian Hukum dan HAM," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).
(Baca juga: MA Potong Masa Tahanan Idrus Marham)
Ali juga menyebut bahwa Idrus Marham sudah membayar denda pada hari Kamis (3/9/2020), sebesar Rp50 juta rupiah. "Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara berupa pembayaran denda sebesar Rp50.000.000,00 atas nama Terpidana Idrus Marham sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019," jelasnya.
Lihat Juga :