Klaim Tahu Keberadaan Buronan Jurist Tan, Polri: Red Notice Masih Proses
Senin, 22 September 2025 - 18:50 WIB
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca juga: Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan Buron Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yakni:
1. Ibrahim Arief (IA)
Konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca juga: Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan Buron Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yakni:
1. Ibrahim Arief (IA)
Konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.
Lihat Juga :