Reformasi Polri Dinilai Sudah Tuntas, Pengamat: Yang Dibutuhkan Restorasi
Rabu, 17 September 2025 - 17:56 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan arahan pada Apel serentak Bhabinkamtibmas dan Tenaga Kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto/SindoNews/Yorri Farl
JAKARTA - Reformasi Polri sejatinya dinilai sudah tuntas. Hal itu ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.
Hal itu disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurut Haidar, hal itu adalah fondasi besar yang memutus rantai subordinasi militer dan menegakkan prinsip independensi. "Inilah mengapa istilah restorasi jauh lebih tepat. Restorasi berarti mengembalikan Polri pada jati diri yang sesungguhnya aparat negara yang berani, bersih, dan humanis," katanya, Rabu (17/9/2025).
"Restorasi berarti merenovasi tanpa menggoyahkan pilar. Memperbaiki kelemahan tanpa meruntuhkan struktur, dan menegakkan kembali nilai-nilai luhur yang dulu menjadi alasan mengapa reformasi digelorakan," katanya.
Baca juga: Presiden Prabowo Siapkan Keppres Komisi Reformasi Kepolisian, Pelantikan Segera Digelar
Hal itu disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurut Haidar, hal itu adalah fondasi besar yang memutus rantai subordinasi militer dan menegakkan prinsip independensi. "Inilah mengapa istilah restorasi jauh lebih tepat. Restorasi berarti mengembalikan Polri pada jati diri yang sesungguhnya aparat negara yang berani, bersih, dan humanis," katanya, Rabu (17/9/2025).
"Restorasi berarti merenovasi tanpa menggoyahkan pilar. Memperbaiki kelemahan tanpa meruntuhkan struktur, dan menegakkan kembali nilai-nilai luhur yang dulu menjadi alasan mengapa reformasi digelorakan," katanya.
Baca juga: Presiden Prabowo Siapkan Keppres Komisi Reformasi Kepolisian, Pelantikan Segera Digelar
Lihat Juga :