KPU Sangkal Rahasiakan Dokumen Persyaratan Pilpres karena Isu Ijazah Jokowi-Gibran

Senin, 15 September 2025 - 17:13 WIB
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;

3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;

4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau

5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal."

"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasianya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," jelas Afifuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: KPU Tidak Bakal Buka Dokumen Persyaratan Peserta Pilpres Termasuk Ijazah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!