KPU Sangkal Rahasiakan Dokumen Persyaratan Pilpres karena Isu Ijazah Jokowi-Gibran
Senin, 15 September 2025 - 17:13 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis kabar membuat keputusan untuk merahasiakan data calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akibat isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka . Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.
Afifuddin menegaskan, keputusan itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 17 huruf g berbunyi, "Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang."
Sementara, Pasal 17 huruf h berbunyi, "Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
Afifuddin menegaskan, keputusan itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 17 huruf g berbunyi, "Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang."
Sementara, Pasal 17 huruf h berbunyi, "Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
Lihat Juga :