KPU Siap Hadiri Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming

Senin, 15 September 2025 - 11:53 WIB
Sekedar informasi, sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sebelumnya digelar pada Senin (8/9/2024). Namun saat itu majelis hakim menunda persidangan perdana tersebut.

Penggugat ijazah Gibran, Subhan menyatakan bahwa sidang ditunda lantaran dirinya keberatan terhadap kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Gibran dalam ruang sidang.

"Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal," ujar Subhan usai persidangan, Senin (8/9/2025).

Dia menegaskan bahwa Gibran tak boleh diwakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara, sebab gugatan ini ia layangkan sebelum berkaitan dengan pribadi Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres). Dia mempersoalkan pendaftaran Gibran saat itu tidak memenuhi unsur pasal yang berlaku.

"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," ucapnya.

"Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh. Kan belum jadi wapres," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!