Refly Harun Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi
Jum'at, 12 September 2025 - 07:08 WIB
Dia menegaskan, yang boleh menggunakan pasal-pasal tersebut yakni seseorang yang tidak memiliki jabatan atau tidak terkait dengan organisasi. "Yang boleh adalah personal-personal. Nah, personal itu tentu tidak terkait dengan jabatan dan tidak terkait organisasi."
Diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen TNI Juintah Omboh (J.O) Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Dia mengatakan, kehadirannya itu untuk berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta Omboh (JO) Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
Meski begitu, dia belum menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana seperti apa yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi itu. "Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," ujar dia.
Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa laporan TNI atas Ferry Irwandi tak bisa diproses lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut, institusi tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan hasil konsultasi itu, kata dia, dugaan pidana yang terjadi yakni pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, Fian belum bicara banyak soal konsultasi tersebut. "Pencemaran nama baik. Institusi," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menghargai putusan MK. Dia menyebut pihaknya akan menimbang langkah hukum secara cermat.
Diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen TNI Juintah Omboh (J.O) Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Dia mengatakan, kehadirannya itu untuk berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta Omboh (JO) Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
Meski begitu, dia belum menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana seperti apa yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi itu. "Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," ujar dia.
Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa laporan TNI atas Ferry Irwandi tak bisa diproses lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut, institusi tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan hasil konsultasi itu, kata dia, dugaan pidana yang terjadi yakni pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, Fian belum bicara banyak soal konsultasi tersebut. "Pencemaran nama baik. Institusi," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menghargai putusan MK. Dia menyebut pihaknya akan menimbang langkah hukum secara cermat.
Lihat Juga :