Jokowi Sebut Pembatasan Sosial Berskala Mikro Lebih Efektif Tekan Covid-19
Jum'at, 11 September 2020 - 19:52 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) atau komunitas lebih efektif dalam menekan laju persebaran virus Corona (Covid-19). Hal itu dikatakan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).
Fadjroel menuturkan, hal itu dikatakan Jokowi dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media Kamis 10 September 2020. "Saya ikut mendampingi Presiden kemarin, beliau menekankan, berdasarkan pengalaman empiris sepanjang menangani pandemi Covid-19, pembatasan sosial berskala mikro/komunitas lebih efektif menerapkan disiplin protokol kesehatan," ujarnya. (Baca juga: Positif Covid-19 Bertambah 3.737 Kasus, 150.217 Sembuh dan 8.544 Meninggal)
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) untuk menekan penularan pandemi Covid-19. (Baca juga: Tak Didukung Pusat dan Kota Penyangga, PSBB DKI Jakarta Tidak Akan Efektif)
Anies menjelaskan, mulai Senin (14/9/2020), seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi. "Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan berkegiatan di rumah," ucapnya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Fadjroel menuturkan, hal itu dikatakan Jokowi dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media Kamis 10 September 2020. "Saya ikut mendampingi Presiden kemarin, beliau menekankan, berdasarkan pengalaman empiris sepanjang menangani pandemi Covid-19, pembatasan sosial berskala mikro/komunitas lebih efektif menerapkan disiplin protokol kesehatan," ujarnya. (Baca juga: Positif Covid-19 Bertambah 3.737 Kasus, 150.217 Sembuh dan 8.544 Meninggal)
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) untuk menekan penularan pandemi Covid-19. (Baca juga: Tak Didukung Pusat dan Kota Penyangga, PSBB DKI Jakarta Tidak Akan Efektif)
Anies menjelaskan, mulai Senin (14/9/2020), seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi. "Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan berkegiatan di rumah," ucapnya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)
tulis komentar anda