Formappi: Hanya Tunjangan Perumahan yang Berani Dihapus DPR

Sabtu, 06 September 2025 - 12:07 WIB
Diketahui, DPR RI telah resmi memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan. Hal ini sekaligus menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat .

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025).

DPR memutuskan menghentikan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta bagi anggotanya. Meski begitu, DPR masih mendapat gaji dan tunjangan lain dengan nilai bersih atau take home pay yang dikantongi per bulan mencapai Rp65.595.730.

Adapun rincian gaji pokok dan tunjangan jabatan yang melekat pada anggota DPR RI sebagai berikut:



Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)

Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)

Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)

Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)

Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp16.777.680
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!