Polemik UU Perampasan Aset, Pengamat: Paham Isinya, Jangan Jadi Bumerang
Jum'at, 05 September 2025 - 21:16 WIB
Ia juga mengingatkan tidak ada jaminan seluruh harta masyarakat dinilai halal atau bersih dari kecurigaan aparat. Perbedaan tafsir antara halal dan haram berpotensi ditentukan secara subjektif oleh penegak hukum. “Kalangan menengah ke bawah bisa jadi korban utama. Sementara para pemilik modal besar dengan segala fasilitasnya akan tetap aman,” tambahnya.
Ongen menilai, jika RUU ini disahkan tanpa koreksi mendalam, Indonesia yang menganut sistem demokrasi bisa bermetamorfosis menjadi negara dengan wajah lebih jahat dari monarki lalim. “Monarki lalim saja tidak merampas harta rakyat. Tapi RUU ini justru memberi legitimasi negara untuk itu. Kalau ini disahkan, kita sedang membangun sistem yang jauh lebih kejam dari monarki absolut,” tandasnya. Baca juga: Puasa, Flexing, dan Korupsi
Meski begitu, Ongen menilai konsep perampasan aset tetap penting untuk ditegakkan, namun sebaiknya diatur secara jelas dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, perampasan aset hanya berlaku jika seseorang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau seorang koruptor divonis bersalah, maka negara berhak merampas seluruh hartanya. Itu adil, karena memang sudah ada dasar hukum yang kuat. Tapi jangan sampai perampasan dilakukan hanya berdasarkan dugaan,” tuturnya.
Ongen menilai, jika RUU ini disahkan tanpa koreksi mendalam, Indonesia yang menganut sistem demokrasi bisa bermetamorfosis menjadi negara dengan wajah lebih jahat dari monarki lalim. “Monarki lalim saja tidak merampas harta rakyat. Tapi RUU ini justru memberi legitimasi negara untuk itu. Kalau ini disahkan, kita sedang membangun sistem yang jauh lebih kejam dari monarki absolut,” tandasnya. Baca juga: Puasa, Flexing, dan Korupsi
Meski begitu, Ongen menilai konsep perampasan aset tetap penting untuk ditegakkan, namun sebaiknya diatur secara jelas dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, perampasan aset hanya berlaku jika seseorang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau seorang koruptor divonis bersalah, maka negara berhak merampas seluruh hartanya. Itu adil, karena memang sudah ada dasar hukum yang kuat. Tapi jangan sampai perampasan dilakukan hanya berdasarkan dugaan,” tuturnya.
(poe)
Lihat Juga :