Polemik UU Perampasan Aset, Pengamat: Paham Isinya, Jangan Jadi Bumerang

Jum'at, 05 September 2025 - 21:16 WIB
loading...
Polemik UU Perampasan...
Pengamat politik Y Paonganan mengingatkan publik agar tidak serta-merta mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan aturan tersebut tanpa memahami substansi isinya. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Wacana pengesahan RUU Perampasan Aset kembali menuai sorotan tajam. Pengamat politik Y Paonganan atau yang akrab disapa Ongen mengingatkan publik agar tidak serta-merta mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan aturan tersebut tanpa memahami substansi isinya.

Menurut Ongen, dorongan publik terhadap RUU Perampasan Aset lebih banyak dilatarbelakangi kemarahan sosial atas gaya hidup hedonis segelintir pejabat negara dan kelompok borjuis. “Kemarahan publik itu sangat wajar. Namun, jangan sampai desakan itu justru menjadi bumerang ketika isi RUU ini diberlakukan,” kata Ongen dalam keterangan persnya, Jumat (5/9/2025). Baca juga: Presiden Janji UU Perampasan Aset Akan Sungguh-sungguh Diperjuangkan

Ia menegaskan, terdapat pasal dalam draf RUU yang menyebutkan negara berhak merampas harta seseorang hanya berdasarkan informasi atau dugaan tanpa keputusan pengadilan. Hal itu, kata Ongen, sangat berbahaya karena membuka peluang kriminalisasi terhadap masyarakat luas.

Diketahui, dalam draf RUU tersebut, Pasal 2 mengatur bahwa perampasan aset tidak harus menunggu putusan pidana (civil forfeiture). Sementara Pasal 5 memperluas cakupan perampasan terhadap aset yang tidak seimbang dengan pendapatan atau tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.

Sedangkan Pasal 6 menyebutkan perampasan dapat dilakukan terhadap aset bernilai minimal Rp100 juta terkait tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih. Draf juga menegaskan, perampasan aset tidak menghapus kewenangan aparat untuk tetap mempidanakan pelaku, serta mengatur tata kelola aset hingga perlindungan pihak ketiga beritikad baik.

“Substansi dasar dari draf ini memberi hak negara untuk merampas harta rakyat hanya dengan dugaan. Padahal, yang paling rentan justru masyarakat menengah ke bawah. Sementara kalangan kaya bisa saja terbebas dengan memanipulasi sumber harta melalui sistem keuangan dan manajemen aset yang lebih rapi,” terangnya.

Ia juga mengingatkan tidak ada jaminan seluruh harta masyarakat dinilai halal atau bersih dari kecurigaan aparat. Perbedaan tafsir antara halal dan haram berpotensi ditentukan secara subjektif oleh penegak hukum. “Kalangan menengah ke bawah bisa jadi korban utama. Sementara para pemilik modal besar dengan segala fasilitasnya akan tetap aman,” tambahnya.

Ongen menilai, jika RUU ini disahkan tanpa koreksi mendalam, Indonesia yang menganut sistem demokrasi bisa bermetamorfosis menjadi negara dengan wajah lebih jahat dari monarki lalim. “Monarki lalim saja tidak merampas harta rakyat. Tapi RUU ini justru memberi legitimasi negara untuk itu. Kalau ini disahkan, kita sedang membangun sistem yang jauh lebih kejam dari monarki absolut,” tandasnya. Baca juga: Puasa, Flexing, dan Korupsi

Meski begitu, Ongen menilai konsep perampasan aset tetap penting untuk ditegakkan, namun sebaiknya diatur secara jelas dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, perampasan aset hanya berlaku jika seseorang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau seorang koruptor divonis bersalah, maka negara berhak merampas seluruh hartanya. Itu adil, karena memang sudah ada dasar hukum yang kuat. Tapi jangan sampai perampasan dilakukan hanya berdasarkan dugaan,” tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Pemerintah Mulai Bahas...
Pemerintah Mulai Bahas Draf RUU Polri, DIM Bakal Diserahkan dalam Waktu Dekat
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah
DPR Setujui Perubahan...
DPR Setujui Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, Ada 68 RUU yang Dibahas
Percepat Pembangunan,...
Percepat Pembangunan, Gubernur Papua Selatan Usul Revisi UU Otonomi Khusus
Arab Saudi Tangkap 116...
Arab Saudi Tangkap 116 Pejabat dalam Operasi Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
Istana Tegaskan Belum...
Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Redenominasi Rupiah, Mensesneg: Belumlah, Masih Jauh
Rekomendasi
Militer AS Bangun Pangkalan...
Militer AS Bangun Pangkalan Baru di Dekat Perbatasan Gaza untuk Dukung Rencana Pasca-Perang
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
Berita Terkini
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved