Pakar Hukum Usulkan Revisi Sejumlah Pasal di RUU Perampasan Aset

Jum'at, 05 September 2025 - 18:52 WIB
Ayat ini perlu dibuat parameter dengan mengusulkan revisi menjadi aset yang nilai totalnya melebihi 50% dari penghasilan sah yang dapat diverifikasi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT), atau dokumen keuangan resmi lainnya dalam periode 5 tahun terakhir, dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah serta diduga terkait dengan aset tindak pidana.

"Pasal awal tidak memiliki parameter kuantitatif, membuka peluang interpretasi subjektif. Revisi ini memperkenalkan ambang batas 50% dari penghasilan sah yang diverifikasi, memberikan kejelasan dan objektivitas yang absen pada versi asli. Indikator ini mencegah penyalahgunaan dengan dasar yang terukur,” paparnya.

Revisi draft berikutnya di Pasal 6 ayat (1) huruf a yang mengatur batas nilai aset untuk perampasan. Versi saat ini berbunyi aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000 diusulkan menjadi aset dengan nilai berapa pun yang terbukti merupakan hasil tindak pidana dapat dirampas. Dalam hal nilai aset kecil namun merupakan bagian dari satu rangkaian tindak pidana dengan nilai kumulatif melebihi Rp100.000.000, maka seluruh aset dapat dirampas.

Dia berpandangan pasal awal yang membatasi perampasan pada aset minimal Rp100 juta, berpotensi mengabaikan aset bernilai kecil dari tindak pidana. Revisi ini menghapus batas minimum, memungkinkan perampasan aset kecil yang terkait rangkaian tindak pidana, sehingga memperluas cakupan penegakan hukum.

“Tidak ada aset hasil kejahatan yang boleh lolos, sekecil apa pun,” pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!