Pakar Hukum Usulkan Revisi Sejumlah Pasal di RUU Perampasan Aset
Jum'at, 05 September 2025 - 18:52 WIB
Pakar hukum Henry Indraguna mengusulkan beberapa perubahan krusial atas RUU Perampasan Aset. Foto/SindoNews
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi isu yang menyita perhatian publik. Perlu ada revisi yang bertujuan memperkuat penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pakar hukum Henry Indraguna mengusulkan beberapa perubahan krusial atas RUU yang diyakini mampu menjawab kejahatan, termasuk extra ordinary ini. Revisi ini dirancang agar regulasi lebih konstitusional, transparan, dan terhindar dari risiko politisasi.
"Dengan pendekatan berimbang, usulan ini berupaya memastikan keadilan bagi semua pihak tanpa mengorbankan efektivitas penegakan hukum," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Pemerintah Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset dan Reformasi Politik
Pakar hukum Henry Indraguna mengusulkan beberapa perubahan krusial atas RUU yang diyakini mampu menjawab kejahatan, termasuk extra ordinary ini. Revisi ini dirancang agar regulasi lebih konstitusional, transparan, dan terhindar dari risiko politisasi.
"Dengan pendekatan berimbang, usulan ini berupaya memastikan keadilan bagi semua pihak tanpa mengorbankan efektivitas penegakan hukum," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Pemerintah Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset dan Reformasi Politik
Lihat Juga :