Yusril Minta Delpedro dan Tersangka Demo Ricuh Gentleman Hadapi Proses Hukum
Kamis, 04 September 2025 - 20:44 WIB
"Bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya. Bisa ngajukan pra-peradilan dan sebagainya," ujar dia.
"Misalnya ada aspek yang diduga misalnya penghasutan didalamnya, itukan penyidik berhak saja menyangka begitu. Tapi orang yang disangka berhak juga menyangkalnya, ya laksanakan secara fair dan adil," sambungnya.
Baca juga: Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim
Diketahui, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi untuk tindakan perusakan.
Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.
"Misalnya ada aspek yang diduga misalnya penghasutan didalamnya, itukan penyidik berhak saja menyangka begitu. Tapi orang yang disangka berhak juga menyangkalnya, ya laksanakan secara fair dan adil," sambungnya.
Baca juga: Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim
Diketahui, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi untuk tindakan perusakan.
Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.
(shf)
Lihat Juga :