Protokol Covid-19 di Senayan, Anggota DPR dan Staf Wajib Rapid Test Sebelum Kegiatan

Jum'at, 11 September 2020 - 16:22 WIB
(Baca juga: 4 Tenaga Ahli DPR Meninggal, Forsata Sebut Tak Ada Keterangan Kaitan Covid-19 ).

Selain itu, politikus Partai Gerindra ini menambahkan, rapat yang dilakukan di DPR pun terbatas dan hanya untuk rapat-rapat yang bersifat penting. Misalnya, rapat yang menyangkut anggaran dan itu pun hanya boleh 20% dari total kehadiran yang seharusnya dari setiap komisi maupun mitra kerja dari kementerian/lembaga (K/L). "Dan batas maksimal rapat hanya boleh 2,5 jam," kata mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu.

(Lihat Infografis: 59 Negara Melarang WNI Masuk, Citra Indonesia Akan Negatif ).

Menurut Dasco, pihaknya juga akan menyosialisasikan protokol ini kepada seluruh mitra kerja DPR dari K/L agar dapat menyesuaikan diri."Surat edarannya sedang dibuat oleh Sekretaris Jenderal," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!