4 Tenaga Ahli DPR Meninggal, Forsata Sebut Tak Ada Keterangan Kaitan Covid-19
Senin, 07 September 2020 - 10:40 WIB
loading...
Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta. Empat tenaga ahli DPR meninggal selama masa pandemi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Empat orang tenaga ahli (TA) DPR meninggal dunia selama masa pandemi Covid-19 . Kabar ini awalnya terungkap dari pesan berantai yang beredar di aplikasi perpesanan whatsapp.
Empat tenaga ahli DPR tersebut yaitu Ibnu Mintarsyah bin Harli (TA Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rofik Hananto), yang meninggal pada Sabtu 15 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB. Jolanda T Kolondam (TA A-520 Fraksi PAN), meninggal pada Kamis, 27 Agustus 2020.
Agus SP Otto (TA Komisi 8), meninggal pada Sabtu 5 September 2020 Pukul 15.00 WIB di RSUD Duren Sawit, dan Zainuddin (Tenaga Ahli Ir.H. Ishak Mekki, MM A-532) meninggal Minggu, 6 September 2020 pukul 04.45 WIB di RS Siloam Palembang Sumatera Selatan.
(Baca: Komisi I DPR Desak TNI Evaluasi Penerapan Protokol Covid-19)
Dalam pesan berantai itu, disebutkan bahwa BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir segera memberikan hak dari Almarhum berupa santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000,- kepada tiap tiap ahli warisnya, setelah semua dokumen pengajuan klaim lengkap dan iuran bulan saat meninggal dibayarkan.
Empat tenaga ahli DPR tersebut yaitu Ibnu Mintarsyah bin Harli (TA Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rofik Hananto), yang meninggal pada Sabtu 15 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB. Jolanda T Kolondam (TA A-520 Fraksi PAN), meninggal pada Kamis, 27 Agustus 2020.
Agus SP Otto (TA Komisi 8), meninggal pada Sabtu 5 September 2020 Pukul 15.00 WIB di RSUD Duren Sawit, dan Zainuddin (Tenaga Ahli Ir.H. Ishak Mekki, MM A-532) meninggal Minggu, 6 September 2020 pukul 04.45 WIB di RS Siloam Palembang Sumatera Selatan.
(Baca: Komisi I DPR Desak TNI Evaluasi Penerapan Protokol Covid-19)
Dalam pesan berantai itu, disebutkan bahwa BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir segera memberikan hak dari Almarhum berupa santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000,- kepada tiap tiap ahli warisnya, setelah semua dokumen pengajuan klaim lengkap dan iuran bulan saat meninggal dibayarkan.
Lihat Juga :